Perlu ditegaskan bahwa perusahaan yang menawarkan staf atau pekerja outsourcing tersebut berupa tubuh aturan dan mesti memiliki izin dari tubuh ketenagakerjaan.
Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan sudah diterangkan bahwa “Perusahaan sanggup menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan terhadap perusahaan yang lain lewat perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibentuk secara tertulis”.
Rekrutmen karyawan outsourcing sanggup dibilang dilaksanakan oleh penyedia jasa outsourcing. Karyawan outsourcing melakukan pekerjaan di perusahaan dengan tata cara persetujuan dua bagian, adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerja outsourcing sanggup masuk dan melakukan pekerjaan di perusahaan lain, tetapi ruang lingkup kerja bagi pekerja outsourcing ini masih sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Seperti halnya, pekerjaan seorang karyawan mesti dijalankan secara terpisah dari pekerjaan utama perusahaan wilayah ia ditugaskan.
Seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dihentikan digunakan oleh pemberi kerja untuk menjalankan acara pokok atau acara yang bermitra eksklusif dengan proses produksi, kecuali untuk acara jasa pendukung atau acara yang tidak bermitra eksklusif dengan proses produksi.”
Baca Juga : Berapa Gaji Guru Penggerak Angkatan ke 7 Tahun 2022, Begini Penjelasan Kemendikbud
Terima kasih sudah berkunjung ke Web Yok Guru Tenaga Honorer Akan di Hapus! Ini Dia Tenaga Outsourcing Pengganti Honorer Tahun 2023 Nanti”, silahkan Klik LIKE dan SHARE terhadap teman-teman yang lain.