Tahukah Anda Siapa yang Terpilih sebagai Pegawai Pemerintah PPPK Tahun 2023? Temukan Di Sini!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil akhir dari proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. Dalam pengumuman tersebut, delapan formasi telah terisi melalui proses rekrutmen yang melibatkan serangkaian seleksi.
Proses seleksi terdiri dari berbagai tahap, mulai dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) yang mencakup soal ujian teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang melibatkan praktik kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar dan wawancara dengan pimpinan.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan instruksi yang tertera dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini.
Dokumen yang harus diunggah meliputi e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan Kartu NPWP. Selain dokumen tersebut, pelamar juga diminta untuk mengunggah berbagai surat keterangan dan dokumen lain yang terlampir dalam pengumuman.
Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup dan kelengkapan dokumen dapat dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Peserta yang tidak melakukan registrasi dan pengunggahan dokumen dalam periode yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri, kecuali ada pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN.
Pengumuman juga menegaskan bahwa jika dikemudian hari terungkap adanya pelamar yang memberikan keterangan yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak untuk membatalkan kelulusan pelamar tersebut.
Pelamar diharapkan membaca dengan seksama informasi yang disampaikan dalam pengumuman. Hanya mereka yang memenuhi semua persyaratan administrasi yang dijelaskan yang dapat dipertimbangkan untuk menerima Surat Keputusan (SK) Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK.