SSCASN PPPK Guru 2024: Hak bagi Tenaga Honorer di Indonesia
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau lebih dikenal sebagai P3K adalah program yang telah diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan kepada tenaga honorer, terutama para guru, yang telah memberikan kontribusi signifikan namun belum mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Program ini dioperasikan melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bertujuan untuk memfasilitasi proses seleksi dan penerimaan calon pegawai.
Proses Pendaftaran dan Alur Seleksi
Proses pendaftaran PPPK Guru melalui portal SSCASN melibatkan beberapa tahapan penting. Calon pelamar harus membuat akun SSCASN dan mengisi data diri, serta mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah tahap pendaftaran selesai, pelamar dapat memilih formasi yang diinginkan dan menunggu proses seleksi administrasi. Seleksi PPPK Guru melibatkan berbagai tahapan, termasuk seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tahap seleksi kompetensi sering kali melibatkan tes wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas calon pelamar.
Kelebihan dan Kekurangan PPPK
PPPK memiliki beberapa kelebihan, antara lain, memberikan gaji yang setara dengan PNS sesuai dengan pendidikan terakhir dan masa kerja honorer yang dihitung. Selain itu, usia pelamar juga memberikan tambahan poin kelulusan sebesar 15%. Bagi pemegang sertifikat profesi seperti PPG, keterlibatan dalam PPPK akan memberikan kelulusan otomatis sebesar 100%. Khusus untuk para guru, mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali dalam satu kali pendaftaran sampai berhasil lulus PPPK.
Namun, PPPK juga memiliki beberapa kekurangan. Salah satunya adalah kurangnya jaminan Hari Tua dan Pensiun langsung dari pemerintah. Meskipun demikian, PPPK memungkinkan peserta untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun secara Mandiri melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran sebesar 2% dari gaji secara mandiri dan 3.7% yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
PPPK Guru merupakan program yang sangat penting bagi tenaga honorer di Indonesia, terutama para guru, yang telah memberikan kontribusi besar namun belum mendapatkan status PNS. Melalui program ini, mereka diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan dan hak-hak yang setara dengan PNS. Walaupun memiliki beberapa kekurangan, program ini tetap menjadi solusi yang baik bagi tenaga honorer di Indonesia. Dengan demikian, PPPK Guru merupakan langkah signifikan dalam memperkuat sektor pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.